SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah, Sekda Afifi: Itu Sesuai Prosedur

Pj Sekdaprovsu Afifi Lubis mengatakan, surat perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID Sumut Periode 2016-2019 dengan tanda tangan mantan Sekda Sabrina adalah sah.

topmetro.news – Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Afifi Lubis mengatakan, surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2019 dengan tanda tangan mantan Sekda Sabrina adalah sah.

“Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (kuasa hukum Valdez-red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya,” kata Afifi, saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan aturannya, Afifi menerangkan, bahwa sebelum ada pimpinan dalam lembaga tersebut, maka ketentuan seperti saat itu sah-sah saja berlaku. “Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya, ada ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja. Itulah yang kita jawab kemarin,” ujarnya.

“Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat. Jadi SK-nya otomatis menggunakan yang lama,” sambung Afifi lagi.

Lebih lanjut, Afifi tidak mempersoalkan penafsiran kuasa hukum Valdez dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu tidak benar. Padahal itu adalah perpanjangan SK.

“Itu interpretasi saja. Silakan saja. Kita tidak mau berpolemik. Kita hanya menjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita sampaikan,” ungkapnya.

Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan. “Nggak ada masalah. Kan mereka bisa menggunakan itu. Artinya legal,” sebut Sekdaprovsu.

“Jadi kalau memang ada pemikiran lain, itu sah-sah saja silakan. Tapi, kita kan tetap berpedoman pada ketentuannya. Peraturan itu yang kita sampaikan sebenarnya,” pungkasnya.

Jawab Somasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjawab somasi dari kuasa hukum Valdezs, Ranto Sibarani SH, tentang surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2016-2029.

Dalam surat dengan tanda tangan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut H Afifi Lubis No. 180/2664/2022 penjelasan pada poin pertama, bahwa Surat Sekretaris Daerah No. 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019, dengan tanda tangan Dr Ir Hj R Sabrina MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, adalah surat balasan atas Surat KPID No. 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK perpanjangan.

Poin kedua, bahwa dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan maksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 1/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan Keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan keputusan Gubernur untuk anggota KPI Daerah.”

Menanggapi surat balasan somasi tersebut, Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum Valdezs menegaskan, bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemprov Sumut dijabat masa Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan itu melanggar hukum. Sehingga tidak bisa untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID.

Apalagi, lanjutnya kemudian, sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment